
Jajaran pemerintah harus menjadi teladan atau contoh terdepan dalam membatasi penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Pembatasan penggunaan BBM merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara dalam pembiayaan pembangunan. Bagi kendaraan dinas, pembatasan penggunaan BBM dilakukan secara bertahap, mulai 1 Juni 2012 di wilayah Jabodetabek, dan 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa Bali lainnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut pada kegiatan Pembukaan Pelatihan Tenaga Penyuluh Lapangan Pengendalian Penggunaan BBM dan Penghematan Pemakaian Listrik, di Ruang Rapat Setda Kab. Garut, Selasa (31/07). Pemateri berasal dari Pusdiklat Migas Cepu, Sugeng Prastolo dan Dedi Rachmat Kusumahadi.
Untuk melakukan pengendalian penggunaan BBM, Sugeng menyampaikan pokok-pokok pengaturan, antara lain : pengaturan BBM untuk transportasi jalan dan untuk penyediaan tenaga listrik. Pengaturan BBM untuk transportasi jalan berupa pembatasan penggunaan bensin RON 88 untuk kendaraan dinas Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mulai 1 Juni 2012 di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta mulai 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa Bali lainnya. Untuk mobil barang di perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar subsidi mulai 1 September 2012. Sedangkan untuk penyediaan tenaga listrik PLN diwajibkan melakukan pengendalian volume BBM sesuai dengan asumsi dalam APBN.
Mengenai penghematan penggunaan listrik, menurut Dedi, dilakukan pada Bangunan Gedung Negara; Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN; Rumah Tinggal Pejabat; serta penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame. Penghematan pada Gedung Negara; BUMN, BUMD, dan BHMN dilakukan melalui sistem tata udara, sistem tata cahaya, dan peralatan pendukung. Upaya penghematan yang dilakukan di antaranya : menggunakan AC serta lampu hemat energi; menyalakan AC, lampu, komputer, printer, serta peralatan lainnya hanya pada saat diperlukan; serta mematikannya jika tidak digunakan.
Untuk Rumah Tinggal Pejabat, penghematan listrik dilakukan dengan cara : menggunakan AC dan lampu hemat energi, serta penggunaan peralatan-peralatan sesuai keperluan. Terkait penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame; upaya penghematan dilakukan dengan memberlakukan jadwal. Penerangan jalan umum pada jalan arteri menyala 100% pada jam 18.00 – 24.00, dan menyala 50% dari daya total pada jam 24.00 – 05.30; kecuali di terowongan dan kondisi cuaca buruk. Lampu hias dinyalakan dari jam 18.00 – 24.00, kecuali pada event tertentu seperti hari raya keagamaan, hari besar nasional dan hari ulang tahun instansi/perusahaan dinyalakan sampai jam 05.30. Sedangkan papan reklame dinyalakan dari jam 18.00 – 24.00.