:: Menu Utama Pemerintahan Organisasi Daerah |
| Desa |
|
Desa bukan perangkat daerah Kabupaten sehingga tidak termasuk dalam struktur organisasi daerah Pemerintah Kabupaten Garut seperti Kelurahan. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan yang Pemerintahan Desa didefinisikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa definisi yang terkait dengan Desa antara lain:
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa(BPD), dimana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sedangkan BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam PERDA Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2000 tentang Pemerintah Desa diuraikan tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi Desa sebagai berikut:
Saat ini Kabupaten Garut terdiri dari 403 buah Desa yang tersebar di seluruh kecamatan kecuali Garut Kota.
Lihat Juga: Daftar Kecamatan,Kelurahan dan Desa Tahun 2010(pdf-36kb) Berisi daftar nama seluruh Kecamatan beserta nama Camat, Kelurahan, Desa, jumlah RT/RW |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||