|
A. Dasar Hukum
- PERDA Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
B. Ketentuan Umum
- Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga;
- Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan orang lain, yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
- Kartu Keluarga menjadi dasar pembuatan Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai tanda bukti (legitimasi) bagi setiap penduduk baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
- KK/KTP yang diterbitkan berlaku untuk tiga tahun kecuali KTP untuk pemilik berusia di atas 60 Th berlaku seumur hidup
C. Persyaratan
- Surat Pengantar RT yang diketahui RW
- Asli dan Fotocopy KK bagi yang sudah memilikinya
- Pas foto hitam putih 2x3 sebanyak 3 buah (1 untuk Desa/Kelurahan, 2 untuk Kecamatan)
- KK lama, untuk pemohon perpanjangan KK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama, untuk pemohon perpanjangan KTP
- Surat-surat yang dianggap perlu, seperti :
- Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk mengurus penggantian KK/KTP yang hilang
- Surat Pengantar pindah dari Camat asal, untuk pindahan yang mengurus KK/KTP
D. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas Desa/Kelurahan setempat
- Pemohon mengisi formulir pembuatan KK/KTP Setelah persyaratan dianggap lengkap, petugas Desa/Kelurahan memberikan ACC untuk diproses ke tingkat Kecamatan
- Petugas Kecamatan mengadakan penelitian atas pemohon, jika sudah lengkap maka pembuatan KK/KTP segera diproses
E. Biaya Dikenakan retribusi penggantian biaya cetak KK/KTP : Rp. 3.500,00 Dikenakan retribusi pelayanan kependudukan dengan ketentuan sbb: - Warga Negara Indonesia ( WNI ) sebesar :Rp. 3.500,00 - Warga Negara Asing ( WNA ) sebesar :Rp. 7.500,00
F. Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) Hari Kerja
G. Lokasi Pengurusan : Kantor Kelurahan dan Kecamatan Setempat
|